News Update :
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM ... SELAMAT DATANG DI WEBSITE DPC PKS SEKAMPUNG UDIK LAMPUNG TIMUR

Turki Kembalikan Hak Anggota Parlemen yang Dipecat Karena Berjilbab

Selasa, 14 Mei 2013



Bisakah Anda membayangkan seorang aleg perempuan dihardik, diusir dan dicopot jabatannya justru pada hari pertama saat pengambilan sumpah jabatan hanya karena ia berjilbab? Merve Kavakçı mengalaminya hingga tak sanggup menahan tangis pada acara di gedung parlemen Turki pada 1999 silam.
Kini, Turki di bawah pemerintahan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) berencana mengembalikan hak Merve Kavakçı. Selain diusir dari gedung parlemen dan diberhentikan dari jabatan anggota legislatif, Kavakçı juga dicabut kewarganegaraannya hanya karena ia tetap mengenakan jilbab pada acara pengambilan sumpah DPR.
Merve Kavakçı terpilih sebagai anggota DPR Turki pada 1999 dari Partai Kebajikan (FP). Partai Kebajikan merupakan kelanjutan Partai Refah pimpinan Necmettin Erbakan yang dilarang sejak 1997 setelah Erbakan dikudeta oleh militer.
Saat itu, jauh sebelum upacara pengambilan sumpah, diskusi di media telah memanas, apakah Kavakçı akan datang ke Parlemen mengenakan jilbab. Kavakçı akhirnya muncul dengan jilbabnya untuk mengikuti sumpah jabatan yang dilangsungkan pada 2 Mei 1999 itu.
Pada saat acara, Kavakçı menghadapi tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya dari anggota parlemen dari Partai Kiri Demokratik (DSP), pemerintah koalisi terkemuka, dan partai lain agar dirinya meninggalkan Parlemen. Pemimpin acara pengambilan sumpah, Ali Riza Septioğlu, tidak mengijinkannya untuk mengambil sumpah.
Mantan perdana menteri Ecevit Bülent juga menghardiknya. “Ini bukan tempat untuk menantang prinsip-prinsip negara,” kata Bulent dengan nada keras membuat Kavakçı tak kuasa menahan tangis.
Setelah upacara pengambilan sumpah, Kavakçı tidak hanya dipecat dari DPR, ia juga kehilangan kewarganegaraannya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi menjadikan alasan jilbab Kavakçı sebagai bukti pelanggaran sekularisme Partai Kebijakan dengan sanksi penutupan partai itu pada tahun 2001.
Rencana pengembalian hak Kavakçı sebagai aleg menghadirkan sejumlah opsi sebagai alternatif. Yang pertama adalah membayar gaji Kavakçı seperti dalam kasus anggota parlemen yang dipenjara, yang baru saja memperoleh hak gaji meskipun tidak bisa masuk Parlemen karena mereka berada dalam penjara. Namun opsi ini terkendala status kewarganegaraan Kavakçı.
Kedua, Kavakçı akan mendapatkan kartu khusus sebagaimana mantan aleg yang memiliki hak istimewa seperti menggunakan fasilitas VIP di bandara dan tinggal di rumah tamu Parlemen. Selain itu, foto Kavakçı dikabarkan akan ditambahkan ke album foto Parlemen.
todayszaman | bersamadakwah |  fimadani

Redaktur: Shabra Syatila
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DPC PKS SEKAMPUNG UDIK 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com | Re Design by PKS Sekampung Udik.