Pengamat Hukum Universitas Indonesia Chaerul Huda tidak memandang tindakan
Partai Keadilan Sejahtera sebagai sebuah upaya menghalangi penyitaan.
Menurut Chaerul, tindakan tersebut merupakan kewajaran. "PKS tidak salah," kata Chaerul saat dihubungi Minggu, 12 Mei 2013.
Dia
mengatakan, KPK seharusnya melakukan konfirmasi kepada pejabat
berwenang di DPP PKS. "Karena yang didatangi KPK adalah kantor partai
yang dimiliki lembaga, bukan perseorangan," ujar Chaerul.
Menurut
Chaerul, koordinasi dengan pejabat berwenang partai perlu dilakukan
karena mobil-mobil tersebut terparkir di wilayah kantor DPP PKS. "Tidak
bisa KPK hanya memberikan surat penyitaan hanya kepada satpam," kata
Chaerul.
Namun, ujar Chaerul, harus diketahui lebih dulu kronologi penyitaan mulai dari KPK datang sampai upaya PKS yang dinilai menghalangi. "Baru kemudian dinilai itu masuk penghalangan atau tidak," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin dan Selasa
lalu datang ke Kantor DPP PKS untuk menyita mobil-mobil yang diduga
teraliri dana korupsi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Namun,
KPK gagal melakukan penyitaan dan hanya mampu menyegel mobil dengan
garis merah. PKS dinilai telah melakukan upaya penghalangan terhadap
penyitaan tersebut.
Sebalumnya,
tahun lalu (21 November 2012) Pengamat Hukum Chaerul Huda juga
menyatakan bahwa Abraham Samad tidak mengerti Hukum Acara.
Pengamat
Hukum Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai penetapan
tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century oleh
Komisi Pemberatasan Korupsi hanya memenuhi desakan publik.
Padahal,
kata dia, tak seharusnya KPK memenuhi desakan publik itu untuk
menetapkan tersangka dalam kasus itu. Menurut Chairul, KPK semestinya
bersabar mengumpulkan bukti terlebih dulu. Tidak menetapkan tersangka
tanpa surat perintah penyidikan.
Karena itu, dia pun memberikan
kritik pedas kepada Ketua KPK, Abraham Samad. Karena menyatakan soal
Sprindik hanyalah persoalan adminsitrasi saja. Dia bahkan menuding
Abraham tidak mengerti hukum acara.
Karena tidak ada sejarahnya
proses penetapan tersangka tanpa menggunakan proses penyidikan. "Kalau
alasan Sprindik hanya persoalan administrasi, belajar di mana itu dia
ilmu hukumnya," kata Chairul pada saat dihubungi, Rabu (21/11).
Menurut
Chairul, tindakan Abraham malah memberikan peluang kepada dua tersangka
kasus Century untuk mempersoalkan hal tersebut. Mereka bisa mengajukan
proses pra peradilan.
"Mana bisa itu orang ditetapkan sebagai
tersangka kalau tidak ada sprindik. Itu kan bisa membuat nama baik
mereka menjadi tercemar," kata dia.
Abraham harus mengkoreksi
keputusannya yang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Century.
Pasalnya tak tertutup kemungkinan hal serupa bisa saja terjadi kembali.
KPK
telah menetapkan dua orang tersangka kasus Century yakni BM dan SCF.
Keduanya merupakan pejabat bank Indonesia. Mereka kemungkinan dikenakan
Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Nanti dalam Sprindik akan
dirumuskan mengenai perannya," kata Abraham.
Meski telah
menetapkan BM dan SCF sebagai tersangka, namun KPK belum mengeluarkan
surat perintah penyidikan. Bahkan menurut Abraham, masalah sprindik
hanyalah administrasi saja yang tidak perlu diperdebatkan.
SCF
adalah Siti Chalimah Fadjrijah merupakan Deputi Bidang IV Pengelolaan
Moneter Devisa Bank Indonesia saat kasus terjadi. Sementara BM adalah
Budi Mulya yang merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia.(tp/sn/suaranews)
Sumber : http://www.suaranews.com/2013/05/pengamat-hukum-nyatakan-bahwa-pks-tidak.html
0 komentar:
Posting Komentar