News Update :
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM ... SELAMAT DATANG DI WEBSITE DPC PKS SEKAMPUNG UDIK LAMPUNG TIMUR

Kuatnya Tekanan Asing Atas Impor Daging Indonesia

Selasa, 30 April 2013



Rubrik: Opini Pembaca | Kontributor: Ir. Hb. Nabiel Al-Musawa MSi. - 30/04/13 | 21:09 | 20 Jumada al-Thanni 1434 H

Ilustrasi – Daging Sapi (perindagtangerangkab.org)
Pendahuluan
Ilustrasi - Daging Sapi (perindagtangerangkab.org)dakwatuna.com - Mengawali kuartal pertama tahun 2013 ini, ekonomi pertanian Indonesia mengalami turbulensi yang cukup menekan. Kelangkaan bahan pangan seperti: daging sapi, bawang, dan disusul dengan cabai, menyebabkan harganya melonjak tajam. Tingginya harga membuat konsumen di tingkat rumah tangga enggan membeli daging sapi dan memilih mengkonsumsi daging ayam, ikan, atau tempe dan mengurangi konsumsi bawang dan cabai. Padahal tingkat rata-rata per kapita konsumsi daging sapi Indonesia paling rendah di Asia Tenggara: cuma 2 kilogram per tahun. Akibatnya, pasar lesu dan pedagang pun buntung.
Pihak importir menuding salah satu penyebabnya adalah adanya Kebijakan atas pembatasan dan pengaturan impor hewan, produk hewan, dan produk hortikultura. Kebijakan pembatasan impor itu dinilai cukup kompleks bagi mitra dagang Indonesia dan ditengarai akan menyulitkan ekspor produk hortikultura, daging sapi, dan sapi bakalan dari Australia dan Amerika.
Berdasarkan sumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2012, jumlah impor daging sapi yang dilakukan Indonesia menurun menjadi 40.338 ton, dari 102.850 ton di tahun 2011 dengan nilai impor daging yang dilakukan Indonesia di 2012 sebesar US$ 156,05 juta, jumlah ini menurun cukup drastis dibandingkan 2011 yang nilainya US$ 321,42 juta.
Selama 2012 Indonesia masih mengimpor sapi hidup dari Australia senilai US$ 285,9 juta (101,4 ribu ton). Jumlah ini menurun dari 2011 yang senilai US$ 328 juta (122,4 ribu ton). Jumlah impor daging sapi dari Amerika juga menurun, dikarenakan pemerintah Indonesia menurunkan impor daging sapi dari Amerika pada April 2012 setelah merebaknya kasus sapi gila di California, Amerika Serikat.
Permasalahan
Tanpa banyak diduga sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat dengan dukungan Australia tiba-tiba mengajukan langkah notifikasi dan keberatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas pembatasan impor produk hortikultura yang dilakukan Indonesia. Langkah notifikasi AS juga memuat keberatan atas pembatasan dan pengaturan impor hewan dan produk hewan khususnya sapi.
Persoalan impor daging sapi dan sapi bakalan sangat erat terkait dengan kepentingan Australia sebagai sekutu dekat Amerika. Sebab, nyaris 100 persen impor sapi berasal dari sana. Indonesia seakan sudah cinta mati dengan sapi asal Negeri Kanguru itu. Kebiasaan lama mengimpor sapi dari Australia kerap dituding telah menghambat upaya budidaya sapi di dalam negeri.
Ketergantungan akut kepada Australia dalam soal sapi ini tak ayal kerap berdampak buruk. Tahun lalu, Australia memblokade ekspor sapi ke Indonesia. Sebabnya, sebuah video menayangkan kebiadaban di rumah jagal Indonesia. Banyak orang menilai Australia sedang melancarkan perang dagang. Mereka konon kecewa dengan kebijakan swasembada sapi Indonesia.
Tapi Canberra salah kalkulasi. Blokade malah lebih menyakitkan kalangan peternak sapi Australia. Dalam hitungan bulan, setidaknya 274.000 sapi di seputaran Darwin terlantar dan saat yang sama, nilai ekspor terpangkas separuh dari awalnya US$ 300 juta per tahun. Indonesia membalas blokade dengan memangkas kuota impor. Australia jadi pecundang. Canberra mencabut sendiri blokade. Apalagi DPR kemudian mengisyaratkan akan menutup total impor sapi dari Australia dan menggantikannya dengan impor dari India dan Brazil.
Mencari alternatif sapi impor dari negara lain, seperti India dan Brazil, sebenarnya sudah lama dilakukan. Tapi sayang, sejumlah kalangan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan. Mereka menggugat aturan yang membolehkan impor sapi berdasarkan zona dan berhasil. Akibatnya, Indonesia tak punya celah mengimpor sapi dari negara selain Australia. Sebab, impor harus berdasarkan negara sedangkan India dan Brazil belum mendapatkan status bebas penyakit kuku dan mulut meskipun beberapa zona di kedua negara itu sudah bebas dari penyakit tersebut.
Australia dikabarkan tak akan pernah rela jika ada pemain lain dalam perdagangan sapi di Indonesia. Bukan apa-apa, mereka sudah keluar banyak uang pada era 1980-an untuk membantu Indonesia terbebas dari penyakit kaki dan mulut.
Lantas mengapa Indonesia terus bergantung kepada Australia? Padahal, data Sensus Sapi 2011 menunjukkan bahwa populasi sapi di Indonesia mencapai 14,8 juta ekor. Jika konsumsi daging sapi 2 kilogram per kapita dan sekitar 200 kilogram daging per sapi yang dapat dikonsumsi, maka Indonesia membutuhkan sekitar 400.000 ekor per tahun. Artinya, bukankah Indonesia bisa mencukupi kebutuhan daging sapi sendiri alias sudah swasembada?
Fakta di lapangan, tidak semua populasi sapi itu berupa stok aktif sapi potong. Itu karena sekitar 4,6 juta peternak lokal menyimpan sekitar 2-3 ekor sebagai investasi. Sapi-sapi yang ada saat ini masih dimiliki oleh masyarakat, bukan dimiliki secara industri, artinya masyarakat baru menjual ternaknya jika ada kebutuhan mendesak, hal inilah yang ditengarai menjadi salah satu sebab sedikitnya pasokan daging sapi lokal ke pasar nasional di tengah terus bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat.
Pemerintah jelas harus melakukan survei lanjutan yang mengukur stok aktif siap potong. Ini harus dilakukan di setiap kabupaten sehingga neraca pasokan dan kebutuhan daging sapi dapat diestimasi secara lebih akurat.
Indikasi Pelanggaran Pelaku Usaha
Struktur pasar yang terjadi pada pasar daging sapi di Indonesia adalah pasar oligopoli, di mana hanya terdapat 6 (enam) pelaku usaha besar yang berada pada pasar daging sapi. Sehingga adanya kemungkinan besar bahwa pangsa pasar yang terbentuk di industri ini hampir 80% yang dimiliki oleh hanya beberapa perusahaan saja.
Penulis memperoleh informasi bahwa terjadi aksi mogok Rumah Potong Hewan (RPH) memotong sapi di Jawa Timur. Aksi mogok memotong hewan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sapi Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur berlangsung pada pertengahan November 2012. Kondisi ini membuat para jagal mengaku tidak dapat beroperasi dan pedagang daging tidak berjualan karena minimnya pasokan sapi. Aksi ini tertuang dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani sejumlah pelaku usaha. Dengan demikian, penulis mendapatkan petunjuk dalam memperkuat dugaan kartel yang berakibat kelangkaan dan kenaikan harga sapi di masyarakat, hal ini berpotensi melanggar Pasal (11) dan Pasal (24) Undang-undang No.5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tim Kementerian Pertanian juga menemukan indikasi praktek kecurangan di Rumah Potong Hewan (RPH) sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang menyebabkan kelangkaan pasokan di kawasan ini. Kementan menemukan separuh RPH menolak memotong sapi lokal dan hanya mau memotong sapi asal Australia. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan diskriminasi RPH terhadap sapi lokal Indonesia. Setidaknya 50% dari 92 RPH di Jakarta dan sekitarnya sudah tidak mau memotong sapi lokal. Kondisi tersebut terjadi sejak ada audit tim independen Australia di RPH secara berkala. Keengganan RPH terjadi karena pihak Australia mengancam tidak akan lagi memasok rumah potong langganannya di Jakarta dan sekitarnya jika menerima pemotongan sapi lokal. Sementara kedutaan besar Australia di Indonesia menyatakan perilaku diskriminasi tersebut bukan kebijakan resmi negaranya.
Dari berbagai informasi yang dihimpun oleh penulis sangat kuat adanya dugaan kepemilikan silang perusahaan importir sapi bakalan dengan eksportirnya di Australia. Petunjuk tersebut saling melengkapi dengan hasil investigasi Kementerian Pertanian. Diduga, kepemilikan silang tersebut mempermudah proses menahan dan mengirimkan sapi bakalan ke Indonesia. Pelaku usaha yang menyediakan stok sapi bakalan siap potong dapat memboikot pasokan ke RPH tertentu. Boikot ini berupa ancaman larangan RPH di beberapa daerah untuk memotong sapi lokal. Hal ini menjadikan daerah-daerah tersebut kekurangan pasokan karena sapi lokal tidak ada yang dipotong sehingga harga daging sapi akan tetap tinggi dan importir sapi bakalan yang menikmati harga tinggi ini. Hal ini merupakan petunjuk yang harus didalami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa importir melakukan boikot supply dan RPH melakukan diskriminasi, hal ini berpotensi melanggar Pasal (27) Undang-undang No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan data dan fakta yang saya sampaikan di atas, dapat diambil secara garis besarnya bahwa terdapat indikasi adanya pelanggaran Pasal (5), Pasal (11), Pasal (24), dan Pasal (27) Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan merekomendasikan kepada KPK, Kepolisian, KPPU dan pihak yang berwenang untuk membongkar semua yang terlibat dalam praktek kartel impor daging sapi, serta melanjutkan ke tahap penyelidikan terkait dugaan praktek persaingan tidak sehat dalam impor dan distribusi daging sapi.


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/04/30/32397/kuatnya-tekanan-asing-atas-impor-daging-indonesia/#ixzz2S03Okt00 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DPC PKS SEKAMPUNG UDIK 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com | Re Design by PKS Sekampung Udik.