Selasa, 26 Maret 2013
Ketua DPP PKS Indra mengatakan, asas tunggal Pancasila jangan dipaksakan
dalam ormas maupun parpol. Sebab asas tunggal Pancasila tidak sejalan
dengan semangat reformasi. Padahal parpol merupakan penentu hitam
putih negeri ini.
Dalam Pasal 28 UUD 1925, terang Indra, warga memiliki kebebasan untuk
berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. “Pancasila memang
merupakan dasar negara yang menjadi norma dasar negara. Namun tidak
seharusnya Pancasila menjadi asas tunggal,” katanya di Gedung DPR/MPR,
Senin, (25/3).
Asas yang digunakan ormas maupun parpol, ujar Indra, asalkan tidak
bertentangan dengan Pancasila seharusnya dibebaskan saja. Misalnya saja
ormas atau parpol yang menggunakan asas dari nilai-nilai Islam
seharusnya dibiarkan saja. Sebab nilai Islam sendiri tidak bertentangan
dengan Pancasila karena sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ormas yang memiliki asas Kristen, terang Indra, juga harus diperbolehkan
menggunakan asas Kristennya. Begitu pula ormas yang terdiri dari
kumpulan orang pecinta burung perkutut, mereka boleh memakai asas
kekeluargaan.
Pancasila, ujar Indra, harus ditempatkan sebagaimana mestinya.
Pengakuan Pancasila itu harus disesuaikan porsi sebenarnya. Ormas
memiliki kontribusi bagi perjuangan meraih kemerdekaan dan turut
membangun negeri ini. “Dalam urusan asas jangan sampai ada pemaksaan,
pilihan mereka harus dihargai,”ujarnya.
Terkait dengan penghentian sementara sebuah ormas, Indra yang juga
anggota panitia kerja (panja) RUU Ormas menyatakan, dalam Rancangan
Undang-undang (RUU) Ormas, sebuah ormas bisa dihentikan sementara jika
melanggar undang-undang. Menyerukan tindak kriminal dan anarkis. Namun
penghentian sementara ini dilakukan melalui pengadilan,bukan secara
sepihak oleh pemerintah.
Proses di pengadilan, ujar Indra, perlu dilakukan agar pemerintah tidak
melakukan tindakan sewenang-wenang dalam membekukan sebuah ormas. Ini
untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan rezim tertentu yang tidak
menyukai ormas yang bersikap kritis terhadapnya.
Ormas yang melakukan pelanggaran ringan, kata Indra, harus dibina,
jangan dibinasakan. Konsep yang diusung dalam RUU Ormas ini adalah
pembinaan. Jika ada ormas yang unjuk rasa tidak tertib, maka unjuk
rasanya yang dibubarkan, bukan ormasnya yang dibubarkan. (RMOL)
0 komentar:
Posting Komentar